JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat atas perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto kembali dilakukan pada Kamis (7/4/2022).
Kolonel Priyanto mengaku hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memutuskan membuang korban atas nama Handi (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Priyanto saat ditanya langsung oleh Hakim anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsir terkait keputusannya membuang kedua korban. Kolonel Surjadi Syamsir menanyakan proses pembuatan keputusan Priyanto saat membawa kedua sejoli di dalam mobil Isuzu Panthernya.
"Jadi setelah jalan 10 sampai 15 menit, ada niat terdakwa untuk buang mayat?" ujar Kolonel Surjadi Syamsir bertanya kepada Priyanto.
"Iya," jawab Kolonel Priyanto menegaskan.
Meskipun begitu, sempat terbesit dalam benak Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban kecelakaan itu ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Hal ini lantaran kedua anggotanya, Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menganjurkan untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka sempat sampaikan baiknya kita bawa ke rumah sakit saja. Tapi saya bilang lanjut saja, kita hilangkan saja," kata Priyanto mengulas pendapatnya saat proses pembuangan kedua korban.
Kolonel Priyanto juga mengaku keputusannya membuang ke Sungai Serayu Jawa Tengah karena menilai lokasi pembuangan pantas untuk menghilangkan jejak. Karena baginya, kedua sejoli itu nantinya akan hanyut dan jasadnya dimakan ikan dibandingkan dibuang ke hutan atau di darat.
"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali. Karena kalau di darat, pasti ditemukan," tutur Priyanto mengungkapkan.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
(Khafid Mardiyansyah)