KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang anak, Novriady alias Novri harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dia dipolisikan orangtuanya karena menjual barang-barang atau perabotan rumah.
Dalam sidang kasus terdakwa itu, ayahnya Mahmud dan ibunya Renny memilih anaknya tetap mendekam di penjara agar ada efek jera.
BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Ungkap Sejumlah Pencurian Rel Kereta
Mahmud dalam kesaksiannya di persidangan Rabu 6 April 2022 menyebutkan rumah yang dibongkar dan isinya dijual terdakwa adalah miliknya sendiri.
"Saya tahu kejadian itu sekitar November 2021, karena sebelumnya saya kerja di hulu dan jarang pulang ke rumah,” kata korban saat sidang via zoom Rabu 6 April 2022.
Korban mengaku saat mengetahui barang dalam rumah hingga alat-alat rumah sudah habis dan dijual anaknya. "Yang tersisa hanya tiangnya saja," ucap korban yang turut dibenarkan istri korban.
Korban mengaku tidak pernah menghibahkan atau mewariskan kepada anaknya tersebut. Selain itu, dirinya tidak ada menikmati hasil dari penjualan itu.
“Untuk apa dijual barang dan alat rumah korban mengaku tidak mengetahui, bahkan diakuinya antara dirinya dan anaknya tidak ada masalah,” katanya dalam sidang.
BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Pencurian Anjing Ras di Tanjung Priok Berakhir Damai