Jual Perabotan Rumah, Anak di Kalteng Dipolisikan Orangtuanya

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Korban menyebut sudah tidak sanggup mendidik anaknya itu. Bahkan, dirinya meminta agar terdakwa dihukum agar bisa memberikan efek jera.

"Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah, ingat dengan ibu dan bapaknya," ucap ibu terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orangtuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.

Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya