Jual Perabotan Rumah, Anak di Kalteng Dipolisikan Orangtuanya

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

KOTAWARINGIN TIMUR - Seorang anak, Novriady alias Novri harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dia dipolisikan orangtuanya karena menjual barang-barang atau perabotan rumah.

Dalam sidang kasus terdakwa itu, ayahnya Mahmud dan ibunya Renny memilih anaknya tetap mendekam di penjara agar ada efek jera.

BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Ungkap Sejumlah Pencurian Rel Kereta 

Mahmud dalam kesaksiannya di persidangan Rabu 6 April 2022 menyebutkan rumah yang dibongkar dan isinya dijual terdakwa adalah miliknya sendiri.

"Saya tahu kejadian itu sekitar November 2021, karena sebelumnya saya kerja di hulu dan jarang pulang ke rumah,” kata korban saat sidang via zoom Rabu 6 April 2022.

Korban mengaku saat mengetahui barang dalam rumah hingga alat-alat rumah sudah habis dan dijual anaknya. "Yang tersisa hanya tiangnya saja," ucap korban yang turut dibenarkan istri korban.

Korban mengaku tidak pernah menghibahkan atau mewariskan kepada anaknya tersebut. Selain itu, dirinya tidak ada menikmati hasil dari penjualan itu.

“Untuk apa dijual barang dan alat rumah korban mengaku tidak mengetahui, bahkan diakuinya antara dirinya dan anaknya tidak ada masalah,” katanya dalam sidang.

BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Pencurian Anjing Ras di Tanjung Priok Berakhir Damai 

Korban menyebut sudah tidak sanggup mendidik anaknya itu. Bahkan, dirinya meminta agar terdakwa dihukum agar bisa memberikan efek jera.

"Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah, ingat dengan ibu dan bapaknya," ucap ibu terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 terdakwa meninggalkan rumah orangtuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga dan kemudian pada 6 Desember 2021 terdakwa membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga terdakwa dilaporkan.

Barang bukti yang dicuri terdakwa yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya