Beraksi di Sejumlah Lokasi, 2 Pencuri Mobil Ditangkap

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 12:03 WIB
Dua pencuri mobil ditangkap Polda Banten. (Dok Polda Banten)
Share :

Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya