Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)