Diduga Melayani Jasa Layanan Seks, 3 Wanita Salon Diamankan

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 16:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

 BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK

Edrian menjelaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya