JAKARTA - Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan terhadap dua muda-mudi di Nagreg, Jawa Barat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam sidang lanjutan tersebut, Kolonel Priyanto dimintai kronologi pembuangan jasad Handi (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Kolonel Priyanto mengatakan dirinya sudah bulat untuk memutuskan membuang kedua sejoli bernasib nahas tersebut. Dirinya bahkan mengaku sempat berhenti sejenak di sebuah ritel modern sembari mengecek titik lokasi Sungai Serayu melalui aplikasi Google Maps.
"Begitu sampai di Indoma***, terdakwa buang air kecil?" tanya Hakim anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsir dalam sidang, Kamis (7/4/2022).
"Siap, betul," jawab Priyanto.
Hakim anggota Kolonel Surjadi menanyakan kembali darimana terdakwa mengetahui posisi Sungai Serayu di jalur perjalanan mereka membawa kedua korban. Menurut keterangan Priyanto, dia sudah mengetahuinya karena pernah bertugas di Kodam 4.
"Saya tahu ada Sungai Serayu itu saat saya pulang pergi ke Cilacap, sehingga saya tahu ada Sungai Serayu di sana," tutur Kolonel Priyanto menegaskan.
Baca juga: Buang Dua Sejoli Nagreg ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Ungkap Wanita Sosok Teman Sekamar
Kemudian Hakim anggota menanyakan kapan Priyanto mengecek lokasi Sungai Serayu melalui aplikasi Google Maps. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
"Menurut kesaksian Dwi Atmoko, terdakwa saat itu buka Google Maps?” Ujar Kolonel Surjadi bertanya.
"Siap, karena kami tidak tahu lokasi persisnya," kata Priyanto menjawab pertanyaan.
Kolonel Priyanto menyampaikan dirinya mengecek aplikasi peta itu guna memastikan lokasi persis Sungai Serayu. Dia pun mengaku membuka aplikasi tersebut setelah buang air kecil di ritel modern yang disinggahinya.
Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
(Qur'anul Hidayat)