Terduga pelaku DN membeli obat penggugur kandungan ke Apotek, dan obat itu pun diberikan kepada RY. Dari RY obat tersebut diserahkan ke terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.
Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.
Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.