Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Di mana mereka diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau turut serta membantu tindak pidana, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Selain terduga pelaku, kata Doni, dalam tindak pidana ini juga diamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) milik korban jenis iphone warna gold, 1 buah HP milik terduga pelaku AN jenis iphone11 warna grey, 1 buah HP Samsung M31 warna merah milik RY, dan 1 buah HP jenis realmi warna biru dongker milik DN.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan terduga pelaku, dan terduga pelaku telah dilakukan penahanan terhadap ketiga terduga pelaku," kata Doni, Jumat (8/4/2022).
(Awaludin)