Sementara itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota melakukan patroli razia mengantisipasi terjadinya aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
"Banyaknya laporan dari masyarakat untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno.
Lanjut Tejo menambahkan, pihaknya terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. Kepada seluruh masyarakat, ia meminta untuk ikut serta membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," ujar Tejo.
(Awaludin)