"Untuk biaya kami mempercayakan pada biro travel namun kami senang karena banyak pelonggaran seperti tidak wajib PCR," ungkapnya.
Saat ini juga penumpang yang baru tiba dari luar negeri dibebaskan untuk tidak lagi wajib PCR setibanya di bandara, hal ini tertuang dalam surat edaran gugus tugas Nomor 17 Tahun 2022, tentang protokol pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi.
Pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri dimaksudkan karena penyebaran covid sudah mulai menurun, ditambah pemerintah lebih fokus untuk meningkatkan ekonomi di dunia penerbangan.
(Khafid Mardiyansyah)