Waduh! Kerabat Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Antara, Jurnalis
Senin 11 April 2022 11:11 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar rupiah dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR.

Ia mengatakan atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Selanjutnya terhadap tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya