Setelah keuangan yang semakin menipis, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 4 April 2022. "Jadi dia over stay selama 956 hari," papar Jamaruli.
LN dan putrinya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama enam hari. Dia akhirnya dibantu dibelikan tiket oleh teman-temannya orang Rusia di Bali.
Pendeportasian dilakukan Minggu (10/4/2022). LN dan putrinya diterbangkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.
"Yang bersangkutan selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan," tutup Jamaruli.
(Awaludin)