Tujuh Terdakwa Korupsi di Bali Dibebaskan, Kok Bisa?

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 19:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk berpikir mengajukan banding atau tidak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya