“Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada daerah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas orang. Kemudian, daerah PPKM level 1 luar Jawa-Bali kapasitas tempat ibadah paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(Khafid Mardiyansyah)