Aturan Ibadah di PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau di Rumah

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 08:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

“Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada daerah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas orang. Kemudian, daerah PPKM level 1 luar Jawa-Bali kapasitas tempat ibadah paling banyak 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya