Kronologi Pembacokan Anggota Bhabinkamtibmas di Bengkulu

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 22:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, anggota Polres Kepahiang, yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mencari terduga pelaku.

"Terduga pelaku ditangkap di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang," kata Doni.

Terduga pelaku, kata Doni, disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Selain itu, sampai Doni, petugas juga mengamankan satu bilah Sajam jenis golok, dengan panjang secara keseluruhan 38 cm.

Lalu, satu lembar baju dinas kepolisian dalam keadaan robek di bagian kerah, dan di bagian pundak yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu lembar rompi satgas Covid-19 dalam keadaan robek di bagian punggung dan satu lembar baju kaos warna abu-abu dalam keadaan robek di bagian punggung dan terdapat bercak darah.

"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya