JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, meminta ASN yang hendak mudik Lebaran 2022 tidak menggunakan mobil dinas.
"Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi surat edaran yang diterbitkan Menpan-RB, Rabu (13/4/2022).
Tak hanya itu, dalam surat edaran ini diingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan.
"Dan penggunaan platform PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut.
Sebelumnya, Menpan-RB telah memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya idul fitri atau lebaran tahun 2022.