Kejaksaan Sita Rp7 Miliar dari Terapis Pijat Online di Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 01:33 WIB
Kejari Bandung sita Rp7 miliar dari seorang terapis pijat online. (Foto : Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang lebih dari Rp7 miliar dari rekening atas nama Linda Jayusman, yang sehari-hari bekerja sebagai terapis pijat online di Bandung.

Tumpukan uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020.

Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa, pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun, sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ucap Muslih.

Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.

Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya