JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto untuk menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara terkait korban begal malah dijadikan tersangka.
Menurut Agus, dalam menggandeng tokoh masyarakat dan pihak lainnya dalam gelar perkara itu, kepolisian akan mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama disana untuk minta saran masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Terkait peristiwa korban begal dijadikan tersangka, Agus menyinggung soal peran dari Binmas Polri yang memiliki tugas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Baca juga: Tersangka Korban Begal di NTB Berpeluang Bebas Jika Penuhi Unsur Pembelaan Diri
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ujar Agus.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!