Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 12:45 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Dok Okezone)
Share :

Agus pun berharap, dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.

Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Baca juga: Dua Begal Tewas Mengenaskan di Tangan Jawara, Polisi Antisipasi Terjadi Gesekan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya