Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tepatnya pada 29 Agustus 1945, pengelolaan gedung ini diambil alih pemerintah Indonesia. Gedung ini juga merupakan saksi sejarah penting perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaannya. Gedung ini pernah dipakai Soekarno sebagai tempat meresmikannya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan digunakan sebagai tempat bersidang KNIP. Sebelumnya, gedung ini juga pernah digunakan sebagai tempat Kongres Pemuda yang pertama pada 1926.
Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 24/1984, gedung tua ini kemudian dipugar dan dikembalikan fungsinya semula sebagai gedung kesenian bernama resmi Gedung Kesenian Jakarta.
Sebagai sebuah tempat pertunjukan seni, Gedung Kesenian Jakarta memiliki fasilitas yang bagus dan memadai, di antaranya ruang pertunjukan berukuran 24x17,5 meter dengan kapasitas penonton sekitar 475 orang, panggung berukuran 10,75x14x17 meter, peralatan tata cahaya, kamera CCTV di setiap ruangan, TV monitor, ruang foyer berukuran 5,8x24 meter, serta fasilitas outdoor berupa electric billboard untuk keperluan publikasi. Gedung kesenian ini juga menerbitkan media publikasi, seperti surat kabar, rekaman audio, dan rekaman video.
(Erha Aprili Ramadhoni)