Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu.
BACA JUGA:Mundur dari Peradi, Hotman Paris Ajak Otto Hasibuan Berdebat di TV
(Arief Setyadi )