Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 16 April 2022 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutur Dedi.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya