JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ternyata pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Penyanyi Rossa terkait kasus dugaan DNA Pro.
Meski sudah dijadwalkan hari ini, namun, Rossa tak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut dan meminta penundaan kepada penyidik.
"Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Ello Minta Diperiksa Pekan Depan
Gatot belum berbicara panjang mengenai pemeriksaan Rossa. Ia hanya memastikan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya (pemeriksaan terkait DNA Pro). Kaitannya sebagai saksi," ujar Gatot.
BACA JUGA:Manajer Sebut Ello Belum Terima Surat Panggilan Terkait Kasus DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(Awaludin)