3 Pelaku Hipnotis di Makassar Dibekuk Polisi, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Antara, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 11:59 WIB
Pelaku hipnotis di Makassar dibekuk polisi. (Foto: Ant)
Share :

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.

Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya