JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi seorang Wiraswasta bernama Dini Rahmania, hari ini. Dini Rahmania merupakan anak kandung dari mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA). Hasan Aminuddin sendiri merupakan tersangka KPK.
Selain Dini Rahmania, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir, Abdul Hafid. Kedua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo Lewat Kadis hingga Camat
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
BACA JUGA:KPK Periksa Petani Hingga Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Pencucian Uang
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.