JAKARTA - Dewan Kehormatan Peradi menskors pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan tidak boleh beracara. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
BACA JUGA: Diskors 3 Bulan oleh Peradi, Hotman Paris Bilang EGP, 'Saya Sudah Bos dari Bos'
"Bahwa Hotman Paris Hutapea sudah diskors 3 bulan tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apa-apa, apapun sebagai advokat. Baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," ujar Pengacara Hotma Sitompul dalam konferensi pers seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial, @pedrosinga55.
Hotma Sitompul mengatakan, Hotman Paris Hutapea diskors karena terbukti melanggar kode etik. Sehingga dia diberhentikan sementara dari profesi advokat.
"Sadarlah, mudah-mudahan bisa sadar, untuk kebaikan dunia advokat kita," tuturnya.