Kawal Investasi Bodong DNA Pro, Kejagung Turunkan 7 Jaksa

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 14:35 WIB
Kejagung. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak tujuh orang Jaksa diterjukan untuk menangani kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang dilakukan oleh PT DPA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

"Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).

Kejagung menerjunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Terkait DNA Pro, Bareskrim Polri Periksa Choky Sitohang Pekan Depan

"Tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022," jelasnya.

SPDP dikirimkan oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022. Atas SPDp tersebut, Kejagung menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya