Ketua DPP Perindo Sebut UU TPKS Memudahkan Korban Memberikan Bukti Pelecehan

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 21:38 WIB
Tama S Langkun. (Foto: Podcast Perindo)
Share :

"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya.

"Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya,"kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya