Selain itu, Tama juga berharap UU TPKS dapat disesuaikan dengan berbagai aturan lainnya seperti aturan Permendikbud PPKS. Hal ini guna melindungi perempuan dalam menangani kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Tentu saja bagian-bagian yang harus disesuaikan karena tadi ada banyak kemudahan yang dipakai oleh undang-undang ini. Tentu aturan main di bawahnya maka harus menyesuaikan,"ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)