JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun mengatakan beberapa alasan pentingnya disahkannya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Di antaranya masih tingginya angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sistem lnformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan peningkatan kasus.
Pada 2019 terdapat 8.854 kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi 10.247 kasus pada 2021. Sementara itu, kasus kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2021 meningkat jadi 14.517 dari yang sebelumnya 11.057 kasus.
"Tempat-tempat yang harusnya mengurusi moral pendidikan juga ada kekerasan seksual di sana. Bahkan ada juga atas perbuatan orang tua, paman, kakaknya jadi hampir tidak ada tempat yang aman buat anak perempuan, nah ini menurut saya mengapa undang-undang itu menjadi penting," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis,(21/04/2022)
Tama pun turut menyoroti praktek pelaporan kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya kerapkali sang pelapor justru dicap sebagai orang nakal’.
Baca juga: Ketua DPP Perindo Minta Elemen Bangsa Ubah Cara Pandang terhadap Korban Kekerasan Seksual
"Bahkan polisi bertanya ‘kenapa kamu mau diajak jalan?’, ‘kenapa pulangnya malam?’, jadi melihat bahwa anak ini nakal padahal mereka korban. Menurut pandangan saya, pelacur sekalipun tidak mau diperkosa apalagi hanya mereka keluar malam, banyak temennya, banyak cowoknya, dia mau jalan ke mana segala macam menurut saya hak-hak yang harus dilindungi dari semua perempuan,"kata Tama.
Dengan demikian dengan disahkannya UU TPKS, Tama menginginkan agar UU ini dapat melindungi segala macam bentuk tindakan kekerasan seksual di Indonesia. Baik dalam bentuk fisik maupun verbal atau melalui media sosial terhadap korban.
"Undang-Undang ini buat kekerasan seksual itu menjadi semakin luas karena objek-objek yang dilindungi semakin banyak," kata dia.