Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 13:04 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

 BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Yosi Project Pop Bakal Diperiksa Hari Ini

Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni

1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;

Jenis kelamin : laki-laki

2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;

Jenis kelamin : laki-laki

BACA JUGA:Kasus Penipuan DNA Pro, Bareskrim Panggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa 

3. Nama : FERAWATY alias FEI.

Jenis kelamin : Perempuan;

Diketahui, Bareskrim Polri berusaha menangkap enam tersangka lain dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Pasalnya, ketiga diantara tersangka kabur ke luar negeri, yakni menuju Turki.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya