Kemendagri Tunda Penggantian Kepala Disdukcapil, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 16:17 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh (Foto: Antara)
Share :

Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022) disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya