Kemendagri Tunda Penggantian Kepala Disdukcapil, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 16:17 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

BACA JUGA:KPK Selidiki Atensi Eks Dirjen Kemendagri Percepat Dana PEN untuk Kolaka Timur 

Hal tersebut didasari karena saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Zudan menambahkan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:

1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan soal THR dan Gaji Ke-13 ASN 

Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022) disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya