JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pelibatan pemerintah daerah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui SE tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Tito menegaskan, MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, pemerintah daerah perlu terlibat aktif untuk memastikan program berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Salah satu bentuk pelibatan pemerintah daerah adalah melalui inspeksi terhadap operasional SPPG. Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.