Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Fahrenheit yang Kabur ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 22:17 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujar Gatot.

 Baca juga: Kasus Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Rekening Rp44,5 Miliar

Bareskrim Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Di sisi lain, perkara Fahrenheit ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya