6 Tahun Sembunyi, Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Berhasil Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 06:12 WIB
Buronan korupsi ditangkap. (Foto: Kejaksaan Agung)
Share :

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya