5 Jenis Pengurangan Hukuman untuk Narapidana, Ini Daftarnya

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 24 April 2022 04:02 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

• Remisi Susulan

Remisi susulan adalah pemotongan masa tahanan untuk narapidana yang sudah mendapat putusan dari pengadilan yang inkracht dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya. Remisi ini terbagi menjadi remisi umum susulan dan remisi khusus susulan. Remisi umum susulan diberikan untuk narapidana yang berkelakuan baik. Salah satu ketentuannya, narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 sampai 12 bulan akan mendapatkan satu bulan masa pengurangan. Sedangkan untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat dua bulan masa pengurangan. Sementara, syarat pada remisi khusus susulan salah satunya adalah, diberikan 15 hari pengurangan bagi narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.

• Remisi Kemanusiaan

Pemberian masa pengurangan tahanan jenis ini tidak diperuntukkan oleh Narapidana yang memiliki sejumlah kasus besar. Kasus tersebut mencakup kasus terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Syarat mendapat remisi ini ialah narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Syarat tersebut juga tercantum pada Pasal 29 Permenkumham 3/2018. (Dilansir dari berbagai sumber/Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya