• Remisi Susulan
Remisi susulan adalah pemotongan masa tahanan untuk narapidana yang sudah mendapat putusan dari pengadilan yang inkracht dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya. Remisi ini terbagi menjadi remisi umum susulan dan remisi khusus susulan. Remisi umum susulan diberikan untuk narapidana yang berkelakuan baik. Salah satu ketentuannya, narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 sampai 12 bulan akan mendapatkan satu bulan masa pengurangan. Sedangkan untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat dua bulan masa pengurangan. Sementara, syarat pada remisi khusus susulan salah satunya adalah, diberikan 15 hari pengurangan bagi narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.
• Remisi Kemanusiaan
Pemberian masa pengurangan tahanan jenis ini tidak diperuntukkan oleh Narapidana yang memiliki sejumlah kasus besar. Kasus tersebut mencakup kasus terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Syarat mendapat remisi ini ialah narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Syarat tersebut juga tercantum pada Pasal 29 Permenkumham 3/2018. (Dilansir dari berbagai sumber/Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)