Nih Wajib Tahu! Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Agar Tak Kena 'Nuthuk'

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 25 April 2022 10:16 WIB
Viral tarif nuthuk (Foto: @upil_jaran67)
Share :

Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.

Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis.

"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait,"terangnya.

Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi,"tambahnya.

Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.

Tarif parkir dikawasan I.

- Mobil Rp. 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 2.500 untuk per jam selanjutnya.

- Sepeda Motor Rp. 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp. 1.500 untuk jam berikutnya.

- Sepeda Rp. 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp. 0 jam selanjutnya.

- Bus Besar Rp. 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 10 ribu pada selanjutnya.

- Bus Sedang Rp. 20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 5 ribu untuk jam berikutnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya