JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan internal, terkait isu kenaikan tarif parkir menjadi Rp60 ribu per jam. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, usulan tersebut belum bersifat final dan tidak akan langsung diterapkan.
"Ini memang menjadi kesalahan kami. Saya sebagai kepala dinas bertanggung jawab atas hal tersebut. Usulan itu juga belum final dan belum menjadi keputusan untuk diterapkan," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, usulan tarif Rp60 ribu tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Berdasarkan kajian itu, tarif parkir mobil yang sebelumnya berkisar Rp3.000 hingga Rp6.000 berpotensi dinaikkan menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh memastikan tarif parkir per jam tidak akan mengalami kenaikan hingga Rp60 ribu. Kepastian tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama Dishub DKI Jakarta.