Dijelaskan Didit, 106 minuman keras ditemukan dari dua warung jamu. Menurutnya pedagang minuman keras tersebut berkedok menjadi penjual jamu instan supaya tidak terdeteksi.
"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izin nya kalo buat jamu ga ada izin nya untuk kadar alkohol sampai 17 persen," ucapnya.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Puluhan Botol Miras Disita Petugas Satpol PP Padang
Didit menambahkan, usai mengamankan ratusan miras tersebut. Selanjutnya pihaknya pengumpulan untuk didata dan akan dimusnahkan, dibarengi dengan wilayah lain.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada. "Pedagangnya kami himbau bahwa ini tidak boleh diperjual belikan, karena harus ada izin," pungkasnya.
(Awaludin)