PADANG - Mahasiswa FA (19) yang merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap polisi menyebarkan dokumen mesum melalui aplikasi MiChat.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA ditangkap di kediamannya pada 25 April 2022 lalu.
“Dalam"akun michatnya FA ini menggunakan nama dengan inisial IY. Kemudian tersangka ini memajang foto wanita dengan menuliskan di bio VC dan video," katanya, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:PDIP Sebut Anggota DPR Inisial HM Dijebak saat Terciduk Nonton Film Porno
Yani menambahkan, video call sex (VCS) FA memasang tarif Rp100 ribu per jam, sedangkan foto pribadi yang vulgar Rp50 ribu full album.
"Jika ada yang tertarik, FA bernegosiasi dengan pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.
BACA JUGA:Konten Porno Dea OnlyFans Bawa Bencana, Marshel Widianto Trauma
Modus yang dipakai itu untuk jasa video call sex, setelah pelanggan mengirimkan uang lalu FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
"Kalau pelanggan sudah curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan karena akun yang dipakai itu palsu,” ucapnya.
Sementara itu kata Yani, untuk untuk foto vulgar, tersangka mengirimkan melalui WhatsApp dan MiChat.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho menambahkan, foto-foto asusila perempuan yang dipromosikan itu di dapat dari internet.
"Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," ungkapnya.
Dari keterangan polisi yang diberikan FA, aksi penipuan itu dimulai sejak 2021 namun sempat vakum baru awal 2022 kembali melakukan aksinya.
“Dari aksi penipuannya itu dia sudah menipu warga dengan hasil tipuannya Rp20 juta,” tutupnya.
(Awaludin)