Selanjutnya, bagi yang tinggal di KRB 3 masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi lagi. "Ini sifatnya bukan memberikan informasi yang menakut-nakuti tapi itulah yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2011," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, status Gunung Anak Kraktau dinaikan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), terhitung sejak 24 April 2022, pukul 18.00 WIB. Dalam laporan Badan Geologi, tampak asap kawah utama berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal tinggi sekitar 3.000 meter dari puncak Gunung Anak Krakatau. Sesekali terdengar suara gemuruh letusan dari Gunung Anak Krakatau di Pos Pga Pasauran.
(Qur'anul Hidayat)