1.344 Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi Lebaran, 15 di Antaranya Langsung Bebas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 12:13 WIB
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

BEKASI - Sebanyak 1.344 narapida atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi mendapatkan pengurangan masa pidana. Dari ribuan warga binaan, 15 narapidana dinyatakan langsung bebas. 

"Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini di lapas Bekasi dari sekitar 1.900 warga binaan, terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi dari sejumlah itu ada 15 orang yang di nyatakan bebas langsung,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah, Senin (2/5/2022).

BACA JUGA:Penampakan Warga Bandung Sholat Idul Fitri di Alun-Alun hingga Tutup Jalan Cihampelas 

Hensah menjelaskan, pada Idul Fitri kali ini pemotongan jumlah waktu pidana juga bervariasi. Namun, maksimal sebanyak satu bulan 15 hari.

“Remisi hari raya Idul Fitri antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari di antaranya itulah yang paling banyak 1 bulan 15 hari potongannya,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya