1.344 Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi Lebaran, 15 di Antaranya Langsung Bebas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 12:13 WIB
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

Sementara, Hensah memastikan seluruh narapidana yang berhak telah diajukan remisi ke Kemenkumham. Adapun, yang tidak menerima remisi merupakan masyarakat yang belum diputus hukum atau memiliki hukuman kurang dari enam bulan.

“Jadi, kalau 6 bulan di bawah enggak dapat remisi jadi remisi diberikan kepada narapidana yang hukumnya di atas 6 bulan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sukacita Warga Kampung Susun Akuarium, Dulu Lebaran di Puing Kini Punya Rumah 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya