Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 07:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. “Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.

Disisi lain, remisi tersebut membuat negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar.Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui bahwa Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000/ narapidana/ hari.

“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya