TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tindak korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan, Periuk, Kota Tangerang.
Keempat tersangka disangkakan melakukan korupsi melalui anggaran tahun 2017, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, dari keempat tersangka diketahui salah seorang di antaranya merupakan pegawai yang bekerja di Disperindag Kota Tangerang, dengan inisial OSS.
Sedangkan untuk ketiga inisial tersangka lainnya, yakni AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"Mereka adalah tersangka dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Erich menjelaskan, pembangunan pasar tersebut menggunakan dana APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.
Dari OSS sendiri, Erich mengaku berhasil mengamankan dokumen-dokumen dan surat ahli sebagai barang bukti.
Peran OSS sendiri selaku PPK dengan menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA yang kemudian memberi kuasa kepada DI sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.
"Dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Awal mula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang sudah melapor sejak 2021 silam yang kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Dari hasil penelusuran, ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987. Nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikan selanjutnya,” tuturnya.
Keempat tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Masing-masing disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU tindak pidana korupsu juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun atau seumur hidup," jelasnya.
Sedangkan terkait penahanan sendiri merujuk sesuai dengan ketentuan UU yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.
(Arief Setyadi )