4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan Tangerang

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 19:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Awal mula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang sudah melapor sejak 2021 silam yang kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Dari hasil penelusuran, ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987. Nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikan selanjutnya,” tuturnya.

Keempat tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Masing-masing disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU tindak pidana korupsu juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Sedangkan terkait penahanan sendiri merujuk sesuai dengan ketentuan UU yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya