Warga Sukabumi Tewas Usai Dihujani Bacokan oleh 3 Anggota Geng Motor

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 16:25 WIB
3 Anggota geng motor ditangkap polisi (foto: MPI/Dharmawan)
Share :

Lebih lanjut Zainal mengatakan, diduga omongan tersebut terdengar oleh para pelaku, yang mengakibatkan para pelaku yang merupakan anggota salah satu geng motor langsung berputar arah dan mengejar korban serta melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan cocor bebek (corbek) hingga korban meninggal dunia.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal.

Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Zainal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya