KPK Terima Cicilan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2022 23:43 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara atas proyek pembangunan gedung IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dari 3 BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

KPK menerima cicilan pengembalian kerugian dari ketiga BUMN berdasarkan proyek pembangunan gedung di lokasi yang berbeda-beda pula.

BACA JUGA:Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar 

Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK mengapresiasi bentuk cicilan pengembalian kerugian negara dari ketiga BUMN tersebut. Untuk itu, Ali menegaskan, KPK tetap menanti pelunasan hutan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya