KPK menerima cicilan pengembalian kerugian dari ketiga BUMN berdasarkan proyek pembangunan gedung di lokasi yang berbeda-beda pula.
BACA JUGA:Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK mengapresiasi bentuk cicilan pengembalian kerugian negara dari ketiga BUMN tersebut. Untuk itu, Ali menegaskan, KPK tetap menanti pelunasan hutan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).